Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan di atas materai 10.000
  2. Akte Pendirian perusahaan optikal yang disahkan Notaris untuk yang memiliki badan hukum;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggungjawab pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan;
  5. Fotokopi Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO);
  6. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri;
  7. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan;
  8. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya;
  9. Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik;
  10. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100;
  11. Surat keterangan dari organisasi profesi/asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang diajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh organisasi pengusaha optikal setempat.
  12. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing
  13. Foto bewarna 4 x 6 ( 2 lembar )
  14. Materai 10.000,- 2 Lembar

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 ( empat belas ) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Download Formulir

  1. Formulir Izin Penyelenggaraan Optikal

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan