Renstra DPMPTSPTK

A. LATAR BELAKANG

Rencana Strategis merupakan suatu sistem yang dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik spesifik organisasi. Perencanaan strategis dijadikan instrumen yang akan membantu pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengalokasikan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan organisasi.

Rencana Strategis adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) Tahun yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi 2016-2021 serta memperhatikan kebijakan dan prioritas program pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka dibentuk peraturan daerah tentang Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja terdapat pada bagian keenam belas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah tersebut dan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja yang menjadi kewenangan daerah.

 

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro yang meliputi semua fungsi pemerintahan secara terpadu yang merupakan perencanaan yang oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tujuan fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap Pemerintah Daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah menyusun berbagai dokumen perencanaan yang diamanatkan Undang-Undang tersebut salah satu diantaranya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima rahun yang memuat penjabaran visi, misi dan program kerja Kepala Daerah selama masa jabatannya (2016-2021). Penyusunan RPJMD tersebut akan dijabarkan pada Rencana Strategis OPD untuk periode yang sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Perencanaan yang dilaksanakan oleh Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang membutuhkan sistem akuntabilitas kinerja yang dapat digunakan sebagai tolok ukur suatu perencanaan daerah yang diterjemahkan dalam Rencana Strategis OPD. Renstra OPD memiliki kedudukan yang strategis yaitu berfungsi untuk menjembatani antara perencanaan pada OPD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai implementasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang menjadi satu kesatuan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi daerah.

Sejalan dengan hal tersebut bahwa penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi maka disusun rencana strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang memjuat visi, misi strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi dan bersifat indikatif.

Rencana Strategis (renstra) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tahun 2016-2021 disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Secara umum, upaya untuk menarik investasi dihadapkan pada 2 (dua) permasalahan yaitu permasalahan dari luar (eksternal) yang semakin kuat dan permasalahan dari dalam (internal) yang masih lemah. Permasalahan eksternal di tahun-tahun mendatang akan semakin berat. Pertama, terdapatnya kecenderungan arus masuk penanaman modal asing yang semakin menurun, hal ini antara lain dipengaruhi oleh masih tingginya ketidakpastian global, termasuk tingginya harga minyak mentah dipasaran dunia. Kedua, dari arus masuk Penanaman Modal Asing yang cenderung turun tersebut, sebagian besar mengalir ke negara-negara tertentu, ini didukung oleh pertumbuhan pasar dalam negeri yang tinggi, biaya produksi yang murah, serta ketersediaan tenaga kerja yang memadai.

Sementara permasalahan dari dalam masih belum mampunya menciptakan iklim investasi yang sehat dan faktor penghambat lainnya seperti belum maksimalnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga menyebabkan proses pelayanan perizinan yang kurang efektif dan efisien, hal ini mengakibatkan tingginya biaya untuk memulai usaha.

Masalah-masalah dalam bidang ketenagakerjaan pada dasarnya bersifat multidimensi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor dengan pola hubungan yang kompleks sehingga penyelesaiannya menuntut arah kebijakan dan pendekatan yang multidimensi pula. Sebagai ilustrasi masalah penganguran tidak dapat diatasi oleh suatu kebijakan tunggal atau merupakan tanggung jawab satu sektor lapangan usaha tertentu. Masalah pengangguran mempunyai keterkaitan dengan banyak hal diantaranya investasi, pertumbuhan ekonomi, kebijakan moneter, kualitas tenaga kerja dan dinamika pasar kerja.

Kompleksitas permasalahan di Bidang ketenagakerjaan juga ditandai dengan relatif rendahnya kualitas tenaga kerja baik dari segi pendidikan formal maupun keterampilannya, produktivitas kerja rendah, tingkat upah yang rendah, hubungan industrial yang lebih bervariasi, perselisihan hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja dan rendahnya jaminan kesejahteraan purna kerja.

Salah satu muatan penting rencana strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi adalah adanya indikator kinerja (performance measurement) baik pada tingkat sasaran, program maupun kegiatan yang memudahkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi mengukur tingkat keberhasilannya.

Rencana strategis ini juga akan memudahkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi dalam melaksanakan dan mengukur pencapaian target-target Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang ketenagakerjaan (Pelayanan Pelatihan Kerja, Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja, Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pelayanan Kepesertaan Jamsostek dan Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011 tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan dan bidang penanaman modal (Kebijakan Penanaman Modal, Kerjasama Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pelayanan Penanaman Modal, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dan Penyebarluasan, Pendidikan dan Pelatihan Penanaman Modal) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota mengingat pencapaian target-target SPM dalam periode 2016-2021 akan menjadi bagian dari sasaran-sasaran rencana strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi yang akan dicapai dalam periode 2016-2021.

Melalui rencana strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi akan mengetahui arah dan tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi internal dan eksternalnya guna mewujudkan cita-cita atau visi organisasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi secara terukur.

 

B. LANDASAN HUKUM

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 ini memperhatikan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam;
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  7. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  20. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  21. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  22. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
  27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
  28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi
  29. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  30. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/1191/V/Bangda tanggal 8 Juni 2009 hal Penyempurnaan Panduan Nasional Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  31. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/2219/V/Bangda tanggal 30 Oktober 2009 hal Kerangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
  32. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021;
  33. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 4);
  34. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tat Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 40).

 

C. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Maksudpenyusunan Renstra Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 adalah :

  1. Tersedianya dokumen perencanaan OPD yang menjadi pedoman bagi DinasTenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dalam menyusun Rencana Kerja Lima Tahun dan Rencana Kerja Tahunan.
  2. Sebagai landasan bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peningkatan pelayanan publik terkait pelayanan penanaman modal dan PTSP serta ketenagakerjaan.
  3. Tersusunnya program dan kegiatan prioritas yang dapat menjadi pedoman dan strategi bagi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dalam penyelenggaraan tugas fungsinya Tahun 2016-2021.

 

2. Tujuan

Tujuan penyusunan Renstra Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 adalah :

  1. Merupakan dokumen operasional indikatif RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi yang menjadi tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
  2. Merumuskan visi, misi, strategi, dan arah kebijakan perencanaan pembangunan lima tahun kedepan.
  3. Menjadi dasar acuan penyusunan kebijakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.
  4. Memberi pedoman dan alat pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021.

 

D. SISTEMATIKA PENULISAN

Renstra Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016-2021 disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan penyajian penulisan sebagai berikut:

BAB I PENDAHULUAN

Pada bab ini menjelaskan tentang latar belakang penyusunan Renstra Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi beserta Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan serta Sistematika Penulisan.

BAB II GAMBARAN ORGANISASI DAN PELAYANAN

Pada bab ini menjelaskan tentang tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan serta tantangan dan peluang pelayanan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

BAB III ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pada bab ini menjelaskan tentang identifikasi permasalahan berdasarkan serta isu-isu strategis berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN KEBIJAKAN

Pada bab ini menjelaskan tentang visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi.

 

BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF

Pada bab ini menjelaskan tentang rencana program dan kegiatan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi beserta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif yang akan dilaksanakan Tahun 2016-2021.

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan