Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:

    • Nama dan alamat para pihak;
    • Jenis HKI;
    • Kegiatan usaha;
    • Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba;
    • Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
    • Wilayah usaha;
    • Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
    • Tata cara pembayaran imbalan;
    • Penyelesaian sengketa;
    • Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
    • Jaminan;
    • Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba.
  2. Prospektus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula:

    • Data identitas Pemberi Waralaba;
    • Legalitas Usaha
    • Sejarah Kegiatan usahanya;
    • Struktur organisasi Pemberi Waralaba;
    • Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir.
    • Jumlah Tempat Usaha;
    • Daftar Penerima Waralaba;
    • Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba;
  3. Hak Kekayaan Intelektual.
  4. Formulir data teknis Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi: Penerima Waralaba Berasal dari Waralaba Dalam Negeri
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menggunakan logo waralaba;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Dinas Perdagangan Di Provinsi DKI Jakarta atau Kabupaten/Kota atau setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya;
  3. Menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Perdagangan melalui Lembaga OSS apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba;
  4. Menyampaikan laporan secara tertulis melalui Kementerian/ Lembaga apabila terdapat perubahan perjanjian waralaba.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan