Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata;
  2. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
  3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol;
  4. Formulir data teknis Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Hanya menjual Minuman Beralkohol yang memenuhi standar keamanan dan mutu minuman beralkohol yang ditetapkan oleh instansi teknis;
  2. Menjual di tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
  3. Melayani penjualan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan