Luas Lahan |
: |
|
Tingkat Risiko |
: |
|
Perizinan Berusaha |
: |
|
Jangka Waktu |
: |
|
Masa Berlaku |
: |
|
Parameter |
: |
Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Provinsi, Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Di atas 30 GT; Di atas 12 Mil Laut; Antar-Provinsi; Antar-Negara; Laut lepas, Kumulatif di atas 5 GT; Perairan darat di lintas Kabupaten/Kota, Kumulatif di atas 5 GT; Di atas 5 GT sampai dengan 30 GT; Sampai dengan 12 Mil Laut di wilayah administrasinya, Kumulatif di atas 5 GT atau tidak menggunakan kapal; Perairan darat di wilayah administrasinya |
Persyaratan Perizinan Berusaha
- Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan Rencana Usaha yang meliputi:
- rencana investasi;
- rencana Kapal Perikanan; dan
- rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan;
- jumlah kapal perikanan;
- rencana volume pengangkutan, untuk ikan hidup;
- pelabuhan negara tujuan ekspor, bagi yang akan melakukan pengangkutan ke luar negeri; dan
- daftar negara tujuan, bagi yang akan beroperasi di laut lepas dan akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain yang merupakan negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama.
- Pelunasan PNBP atau retribusi daerah
- Untuk penangkapan ikan atau pengangkutan ikan menyampaikan rencana usaha yang meliputi:
- rencana investasi;
- rencana kapal perikanan; dan
- rencana operasional yang meliputi:
- alat penangkapan ikan;
- range ukuran kapal perikanan;
- daerah penangkapan ikan untuk kapal; penangkap ikan;
- pelabuhan pangkalan;
- pelabuhan muat untuk kapal pengangkut ikan; dan
- jumlah kapal perikanan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
-
Kewajiban Perizinan Berusaha
Realisasi terhadap alokasi usaha yang tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban
-