Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persyaratan Administrasi:
    1. Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
    2. Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
    3. Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
    1. air
    2. makanan
    3. udara
    4. rectal swab penjamah pangan, alat
  3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
  4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
  5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
  6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
  7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Standar laik sehat
  2. Melaporkan hasil self assessment minimal satu kali dalam setahun
  3. Sertifikat pelatihan penjamah makanan terkait hygiene dan sanitasi makanan
  4. Sertifikat pelatihan petugas kebersihan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan