Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : Usaha berlokasi di Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persyaratan Administrasi meliputi:
    1. Nama pengusaha
    2. Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
    3. Nama Tempat Pengolahan Pangan
    4. Alamat Tempat Pengolahan Pangan
    5. Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
    6. Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  2. Persyaratan Teknis meliputi:
    1. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
    2. sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
    1. JASA BOGA/KATERING
    2. RESTORAN
    3. TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
    4. DEPOT AIR MINUM
  5. Persyaratan Perpanjangan:
    1. SLHS yang masih berlaku
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Standar Laik Higiene Sanitasi
  2. Sertifikat pengelola/pemilik/pe-nanggung jawab TPP
  3. Sertifikat penjamah pangan
  4. Melakukan self assessment/penilaian mandiri dengan rapor yang sesuai dengan jenis TPP nya
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan