Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : Lokasi/tempat usaha berada pada wilayah kabupaten / kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Surat permohonan
  2. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi ijazah dokter hewan dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  4. Fotokopi ijazah/sertifikat Dokter Hewan Spesialis dan terjemahan-nya dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  5. Fotokopi perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mampu berbahasa Indonesia dengan lancar secara lisan dan tulisan yang dibuktikan dengan sertifikat lulus ujian bahasa Indonesia dari lembaga bahasa Indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
  7. Fotokopi Sertifikat Kompetensi sebagai dokter hewan spesialis dari negara asalnya
  8. Fotokopi surat izin praktik dari negara asal
  9. Tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari pejabat otoritas veteriner negara asal
  10. Fotokopi kartu anggota dari organisasi profesi Dokter Hewan dari negara asal
  11. Terdaftar sebagai anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  12. Surat pernyataan kemitraan dengan dokter hewan Indonesia
  13. Fotokopi sertifikat kompetensi di bidang penyakit hewan tropik di Indonesia
  14. Memenuhi standar kompetensi yang sama dengan dokter hewan spesialis Indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
  16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
  17. Tenaga medik veteriner dengan status warga negara asing untuk Dokter Hewan spesialis.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan