Luas Lahan :
Tingkat Risiko :
Perizinan Berusaha :
Jangka Waktu :
Masa Berlaku :
Parameter : Bagian-bagian Jalan Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Rencana pemanfaatan bagian-bagian jalan seperti lokasi, berapa km panjang pekerjaan, diameter kabel, dan lain-lain;
  2. Izin lingkungan dan persetujuan analisis mengenai dampak lingkungan atau izin lingkungan dan rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari instansi yang berwenang;
  3. Surat pernyataan sesuai form (ditandatangani di atas materai);
  4. Surat pernyataan sewa menyewa perizinan (berhubungan dengan sewa BMN);
  5. Memiliki surat Keterangan Status Wajib Pajak yang Valid.
  6. Gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun, spesifikasi teknis, serta jadwal dan metode pelaksanaan seperti denah lokasi, penempatan maps, foto lokasi, peta situasi 1:1000, dan lain-lain;
  7. Analisis risiko;
  8. Studi lingkungan; dan/atau
  9. Jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan.
  10. Formulir data teknis Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten/Kota
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Mematuhi ketentuan dalam perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan non tol;
  2. Harus ada andalalin Kemenhub/ Dishub/serta kepolisian;
  3. Surat pengantar dari Pemda setempat berkaitan dengan restribusi untuk penyelenggaraan reklame atau media iklan (ipr) sesuai SE PU No.14 Tahun 2011;
  4. Persyaratan lain yang tertuang dalam Izin/Rekomenda-si Teknis yang diterbitkan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan