Dasar Hukum

  1. Undang - undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan
  2. Rekomendasi dari Camat setempat
  3. Surat Kuasa bagi yang diwakilkan dilengkapi No. Telp. Pemilik dan dilengkapi
  4. KTP yang dikuasakan
  5. Copy KTP
  6. Izin Mendirikan Bangunan Reklame
  7. Surat Perjanjian antara pemilik bangunan dan pemasang reklame
  8. Denah Lokasi
  9. Gambar Reklame

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Penetapan SKRD / bukti setoran bank
  7. Pemrosesan izin oleh Kasi dan Kepala Bidang Perizinan dan nonperizinan
  8. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  9. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  10. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen lengkap

 

Biaya

  1. Izin Pemasangan Reklame
    • Reklame disinari (bahan almunium, besi, plat) / Tahun Rp. 43.750,-
    • Reklame disinari (bahan Kayu) / Tahun Rp. 37.500,-
    • Reklame bersinar (bahan almunium, besi, plat) / Tahun Rp. 62.500,-
    • Reklame bersinar (bahan kayu) / Tahun Rp. 50.000,-
    • Reklame tidak bersinar (bahan almunium, besi, plat) / Tahun Rp. 31.250,-
    • Reklame tidak bersinar (bahan kayu) / Tahun Rp. 25.000,-
    • Reklame Spanduk/Umbul-umbul/M2/hari Rp. 2.500,-
    • Reklame Stiker/Lembar/Hari Rp. 150,-
    • Reklame Selebaran/Lembar/Hari Rp. 250,-
    • Reklame Kendaraan/Lembar/Hari Rp. 100.000,-
    • Reklame Udara /lembar/ Hari Rp. 10.000,-
    • Reklame Suara /Hari Rp. 5.000,-
    • Reklame Film/slide/hari Rp. 15.000,-
    • Reklame Peragaan/Hari Rp. 25.000,-

2. Izin Papan Reklame
3. Izin Stiker
4. Izin Pemasangan Spanduk
Izin Usaha Reklame (Rp. 5.000/meter)

 

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan