Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  3. Permenkes Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Terapis Gigi dan Mulut
  4. Kemenkes No 284/ Menkes/ SK/IV/2006 tentang SP Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
  5. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan di atas materai 10.000 ( bahan rangkap 2 )
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. Fotokopi STRTGM
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuantan Singingi
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Foto Berwarna Ukuran 4x6

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan