Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian;
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000 ( bahan rangkap 2 )
  2. Fotokopi KTP asisten apoteker
  3. Fotokopi ijazah asisten apoteker dilegalisir
  4. Fotokopi STR asisten apoteker dilegalisir asli 3 (tiga) lembar
  5. Rekomendasi organisasi profesi
  6. Surat pernyataan dari pemilik saran apotek/toko obat yang menerangkan asisten apoteker tersebut bekerja diapoteknya/toko obat
  7. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIPTTK lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan