Dasar Hukum
- Undang undang no 23 th 1992 tentang kesehatan
- Permenkes Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
Permohonan Baru
- Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi STR yang dilegalisir asli
- Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
- Surat rekomendasi organisasi profesi
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 10.000
- Denah lokasi dan tempat praktek
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3
Perpanjangan
- Melampirkan SIPTGz lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,-
Download Formulir
- Formulir Izin Pratek Tenaga Gizi (SIPTGz)
Kembali ke Halaman Sebelumnya