Dasar Hukum

  1. Undang undang no 23 th 1992 tentang kesehatan
  2. Permenkes Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi

Permohonan Baru

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah
  4. Fotokopi STR yang dilegalisir asli
  5. Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
  6. Surat rekomendasi organisasi profesi
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 10.000
  8. Denah lokasi dan tempat praktek
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIPTGz lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Download Formulir

  1. Formulir Izin Pratek Tenaga Gizi (SIPTGz)

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan