Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 23 Taahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
 

Permohonan Baru

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah
  4. Fotokopi STR yang dilegalisir 3 (tiga) lembar
  5. Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
  6. Surat rekomendasi organisasi profesi
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 10.000
  8. Denah lokasi dan tempat praktek
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIPP lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya

Gratis / tidak dipunggut biaya

Download Formulir

  1. Formulir Izin Kerja dan Praktik Perawat

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan