Dasar Hukum

  1. Permenkes RI Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi
  2. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan diatas materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan :
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
  6. Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
  7. Rekomendasi dari Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI )
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.Kuantan Singingi
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  11. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  12. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 ( 2 lembar)

Perpanjangan

  1. Permohonan diatas materai Rp.10.000,- dengan Melampirkan :
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP apabila Pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi ijazah Keperawatan Anestesi dilegalisir
  6. Fotokopi STRPA yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
  7. Rekomendasi dari Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI )
  8. Rekomendasi dari Kepala Puskesmas Setempat
  9. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab.kuantan singingi
  10. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  11. Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan
  12. Pas foto latar belakang merah ukuran 3x4 ( 2 lembar)
  13. Surat Izin Praktik Penata Anestesi (SIPPA) yang lama (asli)

Mekanisme

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Pemanfaatan Ruang
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Lama Penyelesaian

14 (empat belas hari) setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,- 

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan