Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
  3. Permenkes Nomor 45 Tahun 2015 tentang izin dan Penyelenggaraan Praktek Elektromedis
  4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan di atas materai 10.000 ( bahan rangkap 2 )
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kuantan Singingi
  6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  7. Foto Berwarna Ukuran 4x6
  8. Foto Copy STR-E / STR- E Sementara

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan