Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
  2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  3. Permenkes Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  5. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan diatas Materai Rp 10.000,-
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Fotokopi ijazah
  4. Fotokopi STR yang dilegalisir asli 3 (tiga) lembar
  5. Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
  6. Surat rekomendasi organisasi profesi
  7. Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 10.000
  8. Denah lokasi dan tempat praktek
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan