Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Pernerintah Nornor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan
  5. Fotocopy sertifikat kompetensi Dokter Hewan yang diterbitkan organisasi propesi kedokteran hewan
  6. Fotocopy Surat Rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran
  7. Fotocopy Surat Rekomendasi dari Dinas Daerah kabupaten/kota
  8. Fotocopy Surat Keterangan Pemenuhan Tempat praktek dokter hewan

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIP DRH lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya

Gratis / tidak dipunggut biaya

Download Formulir

  1. Formulir Izin Praktik Dokter Hewan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan