Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Peraturan Pernerintah Nornor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
- Peraturan Menteri Pertanian Nornor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Permohonan Baru
- Fotocopy Paspor
- Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Fotocopy Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Fotocopy Ijazah / sertifikat Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
- Fotocopy perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Sertifikat lulus ujian bahasa indonesia dari lembaga bahasa indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
- Fotocopy sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya
- Fotocopy surat izin praktik dari negara asal
- Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal
- Fotocopy kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal
- Fotocopy kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
- Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter hewan Indonesia
- Fotocopy sertifikat kompetensi dibidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
- Surat keterangan standar kompetensi yang sama sdengan dokter hewanspesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
- Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
- Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
- Izin tinggal di indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- Izin kerja di indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
Perpanjangan
- Melampirkan SIP DRH lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja
Biaya
Gratis / tidak dipunggut biaya
Download Formulir
- Formulir Izin Praktik Dokter Hewan Spesialis
Kembali ke Halaman Sebelumnya