Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Pernerintah Nornor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner;
  3. Peraturan Menteri Pertanian Nornor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Fotocopy Paspor
  2. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Fotocopy Ijazah Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  4. Fotocopy Ijazah / sertifikat Dokter Hewan dan terjemahannya dalam bahasa indonesia yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah
  5. Fotocopy perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak indonesia dengan pihak negara atau lembaga internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Sertifikat lulus ujian bahasa indonesia dari lembaga bahasa indonesia perguruan tinggi negeri di Indonesia
  7. Fotocopy sertifikat kompetensi sebagai Dokter Hewan Spesialis dari negara asalnya
  8. Fotocopy surat izin praktik dari negara asal
  9. Surat pernyataan tertulis tidak memiliki masalah etika profesi dan pelanggaran hukum di negara asal dari pejabat otoritas veteriner negara asal
  10. Fotocopy kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan dari negara asal
  11. Fotocopy kartu anggota organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  12. Surat pernyataan kemitraan dengan Dokter hewan Indonesia
  13. Fotocopy sertifikat kompetensi dibidang penyakit hewan tropika yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  14. Surat keterangan standar kompetensi yang sama sdengan dokter hewanspesialis indonesia sesuai dengan jenis pelayanan yang diterbitkan organisasi profesi kedokteran hewan di Indonesia
  15. Surat pernyataan bersedia mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika profesi
  16. Surat keterangan tempat praktik dokter hewan
  17. Izin tinggal di indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  18. Izin kerja di indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIP DRH lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya

Gratis / tidak dipunggut biaya

Download Formulir

  1. Formulir Izin Praktik Dokter Hewan Spesialis

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan