Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan nonperizinan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi


Permohonan Baru

  1. Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
  2. Surat pernyataan dari pimpinan fasilitas produksi;
  3. Surat persetujuan atasan langsung;
  4. Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIPA lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan