Dasar Hukum
- Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian
- Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan dan nonperizinan pelayanan terpadu satu pintu kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi
Permohonan Baru
- Surat permohonan
- Fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- Surat persetujuan atasan langsung;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Fotokopi SIPA Kesatu (untuk pengajuan SIPA Kedua dan Ketiga)
- Fotokopi SIPA Kedua (untuk pengajuan SIPA Ketiga).
Perpanjangan
- Melampirkan SIPA lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,-
Kembali ke Halaman Sebelumnya