Dasar Hukum
- Undang undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian
- Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
Permohonan Baru
- Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000
- Fotokopi KTP apoteker
- Fotokopi ijazah apoteker
- Fotokopi STR apoteker legalisir asli ( 2 lembar)
- Fotokopi sertifikat kompetensi legalisir asli (2 lembar)
- Rekomendasi organisasi profesi
- Surat pernyataan dari pemilik saran apotek bahwa apoteker tersebut bekerja diapoteknya
- Fotokopi surat izin apotek tempat apoteker bekerja
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Perpanjangan
- Melampirkan SIPA lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,-
Kembali ke Halaman Sebelumnya