Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2013889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Kefarmasian
  3. Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

Permohonan Baru

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 10.000
  2. Fotokopi KTP apoteker
  3. Fotokopi ijazah apoteker
  4. Fotokopi STR apoteker legalisir asli ( 2 lembar)
  5. Fotokopi sertifikat kompetensi legalisir asli (2 lembar)
  6. Rekomendasi organisasi profesi
  7. Surat pernyataan dari pemilik saran apotek bahwa apoteker tersebut bekerja diapoteknya
  8. Fotokopi surat izin apotek tempat apoteker bekerja
  9. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIPA lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan