Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  3. Fotokopi STR-ATLM
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan
  6. Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  8. Fotokopi KTP
  9. Materai Rp. 10.000 = 2 lembar
  10. Fotokopi SIP-ATLM pertama untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua
  11. Pas Fhoto 4 x 6 ( 2 lembar)

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIP-ATLM lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan