Dasar Hukum
- UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
- Permenkes No. 780/MENKES/PER/VIII/2008/ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi
- Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Permohonan Baru
- Surat Permohonan diatas Materai Rp 10.000,-
- Foto Copy KTP Pemohon
- Struktur Organisasi Instalasi
- Data Ketenagaan
- Izin praktek tenaga teknis (Radiografer)
- Denah, ukuran, konstruksi, dan proteksi ruangan
- Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi
- Berita acara uji fungsi alat
- Surat izin imfortir alat bapetan (untuk alat yang menggunakan sinar X)
Mekanisme
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohon
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Rp. 0,-
Kewenangan Penandatangan Perizinan dilimpahkan kepada Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal kabupaten Kuantan Singingi
Download Formulir
- Formulir Izin Penyelenggaraan Radiologi
Kembali ke Halaman Sebelumnya