Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan di atas materai 10.000 ( bahan rangkap 2 )
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRRO atau STRO;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat keterangan bekerja dari fasilitas pelayanan kesehatan;
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
  7. Rekomendasi dari Persatuan Organisasi;
  8. Fotokopi KTP;
  9. Materai Rp. 10.000,- 2 Lembar;
  10. SIKO pertama (untuk permohonan SIKO yang kedua);
  11. Pas Fhoto 4x6 ( 2 lembar)

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIKO lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

 

Download Formulir

  1. Formulir Izin Kerja Optometris

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan