Dasar Hukum

  1. Permenkes RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelnggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian
  2. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  2. Fotocopy STRTS
  3. Fotocopi Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai Surat izin Praktik
  4. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan
  5. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi Kepala Dinas kesehatan Kabupaten /kota atau Pejabat yang ditunjuk; dan
  7. Rekomendasi dari HAKLI

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIKTS lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja

Biaya

Gratis / tidak dipunggut biaya

Download Formulir

  1. Formulir Izin Kerja Tenaga Sanitarian

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan