Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan bermaterai 10.000 ( bahan rangkap 2 )
  2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  3. Fotocopy  STRTGz
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
  5. Surat keterangan memiliki tempat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri
  6. Pas foto 4 x 6 cm 3 ( tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
  8. Rekomendasi dari PERSAGI;

 

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen lengkap

Biaya

Gratis / tidak dipunggut biaya

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan