Dasar Hukum

  1. Undang undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Ijazah Refraksionis Optisien
  2. Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO)
  3. Surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan yang menyatakan tanggal
  4. mulai bekerja sebagai refreksionis optisien
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Foto Berwarna Ukuran 4x6 *

Perpanjangan

  1. Melampirkan SIKRO lama
  2. Copy Kartu Tanda Penduduk

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

 

Biaya

Masa berlaku 3 Tahun

Rp. 0,-

Download Formulir

  1. Formulir Surat Izin Kerja ( SIK) Refrasioknis Optisien

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan