Dasar Hukum
- Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permenkes Nomor 357/Menkes/ Per/V/2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer
- Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi
Permohonan Baru
- Surat permohonan diatas materai rp. 10.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah
- Fotokopi STR yang dilegalisir asli 3 (tiga) lembar
- Surat rekomendasi dari kepala puskesmas setempat
- Surat rekomendasi organisasi profesi
- Surat pernyataan memiliki tempat praktek diatas materai Rp. 10.000
- Denah lokasi dan tempat praktek
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
Perpanjangan
- Melampirkan SIKR lama
- Copy Kartu Tanda Penduduk
Mekanisme
- Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
- Pemeriksaan berkas (lengkap / tidak lengkap)
- Survey ke lapangan (apabila perlu)
- Proses permohonan
- Mengajukan surat permohonan
- Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
- Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
- Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
- Pemrosesan izin oleh Kasi dan Kepala Bidang Perizinan dan nonperizinan
- Pemrosesan izin oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Penyerahan Izin kepada pemohonnan izin (diterima / ditunda/ ditolak)
5. Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap
Biaya
Masa berlaku 3 Tahun
Rp. 0,-
Download Formulir
- Formulir Izin Kerja Radiografer
Kembali ke Halaman Sebelumnya