Dasar Hukum

  1. Kepmenkes RI No.1098/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang persyaratan Hygiene sanitasi rumah makan dan restoran
  2. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan :
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Peta situasi dan gambar denah bangunan
  6. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan dan restoran
  7. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
  8. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah Makanan
  9. rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan dan Restoran
  10. Surat KIR Kesehatan Pengusaha & Karyawan
  11. Rekomendasi dari puskesmas setempat
  12. Rekomendasi dari kepala Dinas kabupaten Kuantan Singingi
  13. pas foto ukuran 3x4 ( 3 lembar)

Perpanjangan

  1. Permohonan diatas Materai Rp. 10.000,- dengan Melampirkan :
  2. Fotokopi KTP Pimpinan
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan
  4. Fotokopi NPWP
  5. Peta situasi dan gambar denah bangunan
  6. Surat penunjukan penanggung jawab rumah makan dan restoran
  7. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha
  8. Fotokopi Sertifikat kursus hygiene sanitasi makan bagi penjamah makanan minimal 1 orang penjamah Makanan
  9. rekomendasi dari Asosiasi Rumah Makan dan Restoran
  10. Surat KIR Kesehatan Pengusaha & Karyawan
  11. Rekomendasi dari puskesmas setempat
  12. Rekomendasi dari kepala Dinas kabupaten Kuantan Singingi
  13. pas foto ukuran 3x4 ( 3 lembar)
  14. Sertifikat Laik Hygiene Sanitai Rumah Makan Dan Restoran yang lama (Asli)

Mekanisme

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan