Dasar Hukum

  1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  3. Permenkes No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
  4. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copi KTP
  3. Surat pernyataan bersedia memeriksaan Air secara berkala bermaterai 6000,-
  4. Berita acara hasil pemeriksaan Karyawan dari Puskesmas setempat
  5. Hasil laboratorium Air yang sudah diolah dari Provinsi
  6. Gambar Siklus pengolahan Air
  7. Denah Lokasi
  8. Foto Berwarna Ukuran 4x6 ( 2 lembar)

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita Acara Tim Teknis Izin diterima / ditunda/ ditolak)
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  8. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan