Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan pelaksanaan undang-undang no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
  3. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi.

Permohonan Baru

  1. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung jawab
  2. Fotokopi NIB (Untuk Badan Usaha)
  3. Fotokopi Akte Perusahaan dan Perubahannya (Untuk Badan Usaha)
  4. Formulir data umum bangunan gedung
  5. Surat Pernyataan Kelainan Fungsi Bangunan Gedung dari Pemda/Penyedia jasa Pengawas Konstruksi
  6. Laporan Pemeriksaaan Kelaikan Bangunan Gedung
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (bagi yang telah memiliki IMB) beserta Dokumen rencana teknis bangunan gedung
  8. Fotokopi Rekomendasi SPPL/UKL-UPL
  9. Pas foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)

Mekanisme

  1. Pemohon menuju loket informasi
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket dan Kepala Bidang Pengaduan, Pelaporan, dan Pengolahan Data
  4. Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
  5. Pemrosesan oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
  8. Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket

Lama Penyelesaian

14 (empat belas) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan