Permohonan Baru

  1. Scan Surat Keterangan Melaksanakan Penelitian/Survey dari fakultas yang bersangkutan
  2. Scan Rekomendasi Melaksanakan Penelitian/Survey dari BIKKB Provinsi 
  3. Scan Proposal Penelitian

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / Bidang Perizinan dan nonperizinan
  4. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang Perizinan dan nonperizinan
  5. Pemrosesan izin oleh Sekretaris
  6. Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
  7. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

1 (satu) hari

Biaya

Rp. 0,-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan