Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 (LN Tahun 1965 Nomor 49, TLN Nomor 2754)
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
    Peraturan Menteri PU PR Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  3. Peraturan Daerah Kab. Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
  4. Peraturan Daerah Kab. Kuantan Singingi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  5. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 67 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
  6. Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuantan Singingi

Permohonan Baru

  1. Formulir permohonan IMB yang ditanda tangani pemohon
  2. Pendaftaran melalui OSS
  3. KTP pemohon atau identitas lainnya yang masih berlaku
  4. NPWP
  5. Dokumen legalitas badan hukum dalam hal permohonan IMB dilakukan oleh badan hukum berupa Akta Pendirian Perusahaan /Yayasan/Koperasi
  6. Surat Kuasa dari pemilik bangunan gedung dalam hal pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  7. Surat bukti status hak atas tanah
  8. Tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  10. Surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah
  11. Data kondisi atau situasi tanah ( gambar peta lokasi lengkap dengan kontur tanah / batas-batas tanah yang dikuasi/ luas tanah/ data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan gedung pada area/ persil
  12. Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  13. Izin Lokasi *
  14. Izin Lingkungan*
  15. Surat Keterangan Pemakaman*

Mekanisme

  1. Mengajukan surat permohonan
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh front office (lengkap / tidak lengkap)
  3. Pemrosesan oleh back office / bidang perizinan dan nonperizinan
  4. Survey ke lapangan oleh tim teknis (bilamana dipandang perlu)
  5. Berita acara tim teknis, izin diterima / ditunda/ ditolak
  6. Pemrosesan dan cetak izin oleh back office / bidang perizinan dan nonperizinan
  7. Pemrosesan izin oleh sekretaris
  8. Pemrosesan dan penandatanganan sertifikat perizinan oleh Kepala Dinas
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

Lama Penyelesaian

30 (tiga puluh hari) Hari

Biaya

Rp. 22.000,- / Meter persegi

*) Khusus untuk non perseorangan

Download Formulir

  1. Formulir IMB

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan