Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 25 Hari
Masa Berlaku : 20 Tahun
Parameter : Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persyaratan Administrasi:
    1. Pakta Integritas.
  2. Persyaratan Teknis:
    1. Pertimbangan teknis dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
    2. Rencana kegiatan usaha/proposal usaha;
    3. Melakukan pemberian tanda batas areal usaha yang dimohon;
    4. Membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1 : 10.000 (satu berbanding sepuluh ribu);
    5. Membuat rencana Pemanfaatan Energi Air;
    6. Persetujuan Lingkungan (Amdal)
  3. Persyaratan Biaya:
    1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Rekomendasi dari Gubernur; dan
  5. Proposal teknis.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT Ditjen yang membidangi konservasi sumber daya alam dan ekosistem atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai kewenangannya;
  2. Melaksanakan kegiatan pemanfaatan secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
  3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
  4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan;
  5. Menjaga agar kegiatan Pemanfaatan Energi Air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
  6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Pemanfaatan Energi Air;
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
  8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi;
  9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
  10. Melaksanakan pengamanan di areal izin;
  11. Membayar Pungutan Usaha Pemanfaatan Energi Air (PUPEA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan