Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 5 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persyaratan Administrasi (Pemohon perorangan)
    1. Untuk penyediaan jasa Pramuwisata/interpreter wisata alam pemohon menyertakan Surat keterangan keahlian /pernah mengikuti pelatihan pramuwisata.
  2. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
    1. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya.
  3. Persyaratan Administrasi (Pemohon nonperorangan)
    1. Pakta Integritas
  4. Persyaratan Teknis (Pemohon perorangan)
    1. Rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan;
    2. Memiliki SDM yang professional di bidang pramuwisata (bagi penyediaan jasa pramuwisata/interpreter wisata alam);
    3. Rekomendasi dari Kepala UPT Ditjen yang membidangi Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem atau UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
  5. Persyaratan Biaya (Pemohon perorangan/nonperorangan)
    1. Membayar PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung;
  2. Menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
  3. Memelihara aset negara bagi pemegang perizinan berusaha yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
  4. Membuat laporan kegiatan usaha secara per semester kepada Kepala UPT atau KepalaUPTD sesuai dengan kewenangannya; dan
  5. Membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Pelaku usaha dan seluruh karyawan wajib memiliki pass Kawasan konservasi yang berlaku selama 1 (satu) tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan