Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Rekomendasi dari Kepala UPT/ UPTD;
  2. Rencana kegiatan Penyediaan Jasa Lingkungan Energi Air (Kapasitas listrik yang akan dihasilkan; jumlah kepala keluarga yang akan memanfaatkan; sarana dan prasarana yang akan dibangun; usulan lokasi; dan sumber pendanaan pembangunan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menyampaikan rencana kerja tahunan yang disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kegiatan penyediaan jasa lingkungan air secara nyata di lapangan paling lama 6 (enam) bulan setelah izin diterbitkan;
  3. Melaksanakan rencana kerja tahunan;
  4. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahunan kepada Kepala UPT atau Kepala UPTD yang mengelola Tahura sesuai dengan kewenangannya;
  5. Menjaga agar kegiatan penyediaan jasa lingkungan air tidak menimbulkan kerusakan kawasan konservasi dan ekosistemnya;
  6. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan penyediaan jasa lingkungan air;
  7. Menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam;
  8. Memberikan kemudahan bagi petugas baik Pusat maupun daerah pada saat melakukan pengawasan pembinaan dan evaluasi;
  9. Melaksanakan kegiatan konservasi sumber daya air;
  10. Melaksanakan pengamanan di areal izin.
  11. Memenuhi standar penyediaan jasa lingkungan air pada kawasan konservasi.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan