Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 30 Hari
Masa Berlaku : 35 Tahun
Parameter : Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya skala nasional/lintas provinsi dan Taman Buru, Taman Hutan Raya skala provinsi/lintas kabupaten/ kota, Taman Hutan Raya skala kabupaten/ kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Rencana kegiatan usaha atau proposal usaha, yang memuat informasi:
    1. Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan Kegiatan Usaha, letak/lokasi areal yang dimohon).
    2. Rencana Kegiatan Usaha (memberikan gambaran umum dan penjelasan pelaksanaan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang dilaksanakan sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan wisata alam dan konservasi di kawasan, bagi masyarakat sekitar kawasan, bagi penerimaan negara dan bagi perusahaan/koperasi sendiri, menjelaskan juga mengenai jenis kegiatan usaha sarana yang akan dikembangkan, jenis dan jumlah sarana yang akan dibangun, rencana tenaga kerja, serta rencana investasi); dan
    3. Penutup (menjelaskan mengenai asumsi-asumsi dan harapan untuk terselenggaranya kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai).
  2. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenanganya yang dilengkapi dengan peta lokasi yang dimohon;
  3. Pertimbangan Teknis diterbitkan oleh Kepala OPD/UPTD yang membidangi kepariwisataan.
  4. Pakta Integritas yaitu surat pernyataan bermaterai yang berisi paling sedikit menyatakan:
    1. menjamin bahwa semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah benar dan sah;
    2. melakukan permohonan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. tidak memberi, menerima, menjanjikan sesuatu dalam bentuk apapun berkaitan dengan permohonan; dan
    4. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban.
  5. Berita Acara Pemberian Tanda Batas yang ditandatangani oleh timyang terdiridari pemohon dan UPT/UPTD sesuai kewenangannya dan diketahuioleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan disetujui/disahkan oleh Kepala UPT atau Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
  7. Membuat rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam dan disahkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta dilengkapi dengan dokumen rencana tata letak (site plan) dan desain fisik sarana dan prasarana yang akan dibangun yang disahkan oleh Direktur Teknis. Rencana pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam memuat informasi:
    1. Pendahuluan (latar belakang, maksud dan tujuan);
    2. Data Umum Perusahaan (badan hukum perusahaan, alamat perusahaan, bidang usaha, organisasi perusahaan, keuangan);
    3. Data Umum Areal yang diusahakan (Letak, Luas dan Batas Areal Usaha, Aksesibilitas, Potensi Objek Daya Tarik Wisata Alam di sekitar areal usaha, Potensi Sosial Ekonomi Masyarakat dan Kebijakan Pengembangan Wilayah di Sekitar Areal Usaha);
    4. Rencana Kegiatan Pengusahaan (Penataan Areal Pengusahaan, Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan, Pembangunan dan Pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas pendukung lainnya, Pengelolaan Pengunjung, Pengelolaan Lingkungan, Mitigasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Pemasaran) dan rencana kegiatan lain sesuai ketentuan;
    5. Rencana Investasi, Rencana Biaya dan Perkiraan Pendapatan (Memuat rencana investasi yang akan ditanamkan, rincian biaya operasional kegiatan pengusahaan dan rincian perkiraan sumber-sumber pendapatan selama pengusahaan); dan
    6. Analisis Investasi (Uraian tentang kelayakan investasi yang akan ditanamkan terkait dengan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam yang meliputi uraian perhitungan NPV, IRR, BCR dan Pay Back Period)
    7. Lampiran:
      1. Matriks Rencana Kegiatan Selama Periode Pengusahaan yang dibuat per Lima Tahun yang memuat nama kegiatan, satuan fisik, volume, biaya;
      2. Peta Areal Kerja sarana jasa lingkungan wisata alam sesuai Berita Acara pemberian tanda batas;
      3. Dokumen Site Plan memuat informasi sebagai berikut:
        1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup)
        2. Dasar-dasar Pertimbangan Pengembangan Rencana Tata Letak (pertimbangan kebijakan, ekologis, fisik, teknis, estetika, Nilai Sejarah/Historis, dan Sosial dan Budaya)
        3. Rencana Tata Letak (rencana tata ruang, rencana tata bangunan, dan rencana pengembangan infrastruktur antara lain jaringan jalan, jaringan komunikasi, jaringan instalasi air, jaringan listrik, dll)
        4. Penutup (harapan dan asumsi yang dapat mendukung pelaksanaan pengembangan pada areal perencanaan)
        5. Lampiran berupa Peta Site Plan
      4. Dokumen Desain Fisik memuat informasi sebagai berikut:
        1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup);
        2. Pendekatan perencanaan (Kebijakan, Ekologis, Fisik, Teknis, Estetika dan Sosial dan Budaya);
        3. Detail Engineering Design (DED) Fisik Bangunan (jenis-jenis bangunan yang akan dikembangkan, bahan-bahan yang digunakan dan asalnya, ukuran bangunan, bentuk bangunan serta penjelasan atas DED bangunan, sifat bangunan dan konstruksi bangunan);
        4. Penutup (harapan dan asumsi atas penyusunan desain fisik); dan
        5. Lampiran berupa gambar DED; dan
      5. Membayar Iuran Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada kawasan konservasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      6. Pemenuhan persyaratan dilaksanakan maksimal 1 (satu) tahun setelah memperoleh Surat Perintah Pemenuhan Persyaratan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
      7. Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi berlaku selama jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
    8. Persetujuan Lingkungan;
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menyusun Dokumen Rencana Karya Lima Tahunan (RKL) dan disahkan oleh Kepala UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, yang terdiri dari:
    1. Rencana Karya Lima Tahunan Tahap Pertama yang memuat informasi sebagai berikut:
      1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
      2. Rencana Kegiatan:
        1. Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
        2. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
        3. Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
        4. Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal PengusahaanM
        5. Rencana Pengembangan SDM
        6. Rencana Pengelolaan Pengunjung
        7. Rencana Pelaksanaan Mitigasi
        8. Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
        9. Rencana Pengelolaan Lingkungan
        10. Rencana Pemasaran
        11. Rencana Usaha Pariwisata Alam
        12. Rencana Jumlah Pengunjung
      3. Lampiran
    2. Rencana Karya Lima Tahunan Lanjutan yang memuat informasi sebagai berikut:
      1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
      2. Rencana dan Realisasi Pelaksanaan RKL Tahap Sebelumnya
      3. Kendala dan Upaya Penyelesaian
      4. Rencana Kegiatan:
        1. Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
        2. Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
        3. Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
        4. Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan
        5. Rencana Pengembangan SDM
        6. Rencana Pengelolaan Pengunjung
        7. Rencana Pelaksanaan Mitigasi
        8. Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
        9. Rencana Pengelolaan Lingkungan
        10. Rencana Pemasaran
        11. Rencana Usaha Pariwisata Alam
        12. Rencana Jumlah Pengunjung
      5. Lampiran
    3. Jangka Waktu atau periode dokumen RKL didasarkan pada tahun takwim (tahun berdasarkan kalender yang berawal dari Januari dan berakhir pada 31 Desember).
    4. RKL Pertama disusun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diperoleh pengajuan PB-PSWA.
    5. RKL Tahap kedua dan seterusnya disusun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya RKL berjalan.
  2. Menyusun Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan disahkan oleh UPT Direktorat Jenderal yang membidangi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang terdiri dari:
    1. Rencana Karya Tahunan Tahap Pertama yang memuat informasi sebagai berikut:
      1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
      2. Rencana Kegiatan dan Investasi:
        • Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
        • Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
        • Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan
        • Rencana Pengembangan SDM
        • Rencana Pengelolaan Pengunjung
        • Rencana Pelaksanaan Mitigasi
        • Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
        • Rencana Pengelolaan Lingkungan
        • RencanaPemasaran
        • Rencana Usaha Pariwisata Alam
        • Rencana Jumlah Pengunjung
      3. Lampiran
    2. Rencana Karya Tahunan Lanjutan yang memuat informasi sebagai berikut:
      1. Pendahuluan (Latar Belakang, Maksud dan Tujuan)
      2. Rencana dan Realisasi Pelaksanaan RKT Tahap Sebelumnya
      3. Kendala dan Upaya Penyelesaian
      4. Rencana Kegiatan dan Investasi:
        • Rencana Penyusunan Dokumen Perencanaan
        • Rencana Pembangunan Sarana Prasarana
        • Rencana Pemeliharaan Sarana Prasarana
        • Rencana Pengamanan dan Pemeliharaan Areal Pengusahaan
        • Rencana Pengelolaan Pengunjung
        • RencanaPelaksanaanMitigasi
        • Rencana Pengembangan SDM
        • Rencana Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat
        • Rencana Pengelolaan Lingkungan
        • RencanaPemasaran
        • Rencana Usaha Pariwisata Alam
        • Rencana Jumlah Pengunjung
      5. Lampiran
    3. Jangka Waktu atau periode dokumen RKT didasarkan pada tahun takwim (tahun berdasarkan kalender yang berawal dari Januari dan berakhir pada 31 Desember).
    4. RKT Tahap Pertama disusun selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah RKL tahap pertama disahkan.
    5. RKT Tahap kedua dan seterusnya disusun selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya RKT berjalan.
  3. Merealisasikan pembangunan sarana dan prasarana serta fasilitas wisata alam sesuai dengan RKT yang telah disahkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Izin diterbitkan;
  4. Melaksanakan kegiatan pengusahaan sarana jasa lingkungan wisata alam sesuai dokumen RKT yang telah disahkan;
  5. Melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal usaha;
  6. Menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
  7. Merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan Perizinan Usaha;
  8. Memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan Izin Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam;
  9. Memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik pemerintah;
  10. penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf i paling lambat pada tanggal 30 bulan Juni tahun berikutnya;
  11. membayar Pungutan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan