Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL);
  2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
  3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
  4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang ditimbun;
  2. Melaksanakan Penimbunan Limbah B3 sesuai dengan standar Penimbunan Limbah B3;
  3. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang ditimbun;
  4. Menyimpan Limbah B3 yang akan ditimbun ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
  5. Memenuhi standar lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan Penimbunan Limbah B3;
  6. Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika penimbunan menghasilkan air Limbah;
  7. Melakukan pemagaran dan memberi tanda tempat Penimbunan Limbah B3;
  8. Melakukan pemantauan kualitas air tanah dan menanggulangi dampak negatif yang mungkin timbul akibat keluarnya Limbah B3 ke lingkungan hidup;
  9. Menutup bagian paling atas fasilitas Penimbunan Limbah B3;
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Penimbunan Limbah B3; dan
  11. Menyusun dan menyampaikan laporan Penimbunan Limbah B3.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan