Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL), PKPLH (UKL-UPL) atau SPPL (untuk kegiatan pengolahan Limbah B3 menggunakan alat tank cleaning);
  2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
  2. Memenuhi standar teknis yang diatur oleh Menteri LHK.
  3. Melakukan pengumpulan limbah B3 yang akan diolah dengan ketentuan:
    1. Mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dan pengumpul limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik limbah B3;
    2. Melakukan penyimpanan limbah B3 yang dikumpulkan pada tempat pengumpulan limbah B3;
    3. Melakukan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3;
    4. Melekatkan label limbah B3 dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3;
    5. Melakukan penyimpanan limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
    6. Melakukan segregasi limbah B3 sesuai dengan ketentuan;
    7. Mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dan pengumpul limbah B3 sesuai dengan nama dan karakteristik limbah B3;
    8. Melakukan penyimpanan limbah B3 yang dikumpulkan pada tempat pengumpulan limbah B3;
    9. Melakukan pengemasan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3;
    10. Melekatkan label limbah B3 dan simbol limbah B3 pada kemasan limbah B3;
    11. Melakukan penyimpanan limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari;
    12. Melakukan segregasi limbah B3 sesuai dengan ketentuan;
    13. Melakukan pencatatan nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang dikumpulkan.
  4. Melakukan pengolahan limbah B3 dengan ketentuan:
    1. Sesuai lokasi pengolahan limbah B3;
    2. Menggunakan fasilitas pengolahan limbah B3;
    3. Sesuai besaran/kapasitas pengolahan limbah B3;
    4. temperatur pengolahan limbah B3.
  5. Melakukan pengujian emisi atau gas yang dihasilkan wajib sesuai baku mutu lingkungan;
  6. Menyimpan Limbah B3 residu hasil Pengolahan Limbah B3 pada Tempat Penyimpanan Limbah B3;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3, bagi Pengolah Limbah B3 yang masih melakukan pembangunan fasilitas Pengolahan Limbah B3; dan
  8. Menyusun dan menyampaikan laporan Pengolahan Limbah B3.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan