Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Tinggi
Perizinan Berusaha : Izin
Jangka Waktu : 10 Hari
Masa Berlaku : 5 Tahun
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Penyampaian Persetujuan Lingkungan berupa SKKL (AMDAL) atau PKPLH (UKL-UPL);
  2. Laporan penyelesaian dan/atau ujicoba
  3. Bukti kepemilikan atas dana Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup atau dana penjaminan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup;
  4. Memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri LHK.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Melakukan identifikasi Limbah B3 yang dikumpulkan;
  2. Melaksanakan Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan standar produk, standar lingkungan hidup, dan/atau baku mutu lingkungan hidup;
  3. Melaksanakan uji coba pemanfaatan limbah B3 bagi pemanfaatan limbah B3:
    1. Sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI); dan/atau
    2. Sebagai substitusi sumber energi;
  4. Melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan dari Limbah B3 yang dihasilkannya;
  5. Memfungsikan tempat Penyimpanan Limbah B3 sebagai tempat Penyimpanan Limbah B3 yang dihasilkan;
  6. Menyimpan Limbah B3 yang akan dimanfaatkan ke dalam tempat Penyimpanan Limbah B3;
  7. Melakukan Pengumpulan Limbah B3 dari pihak lain yang akan dimanfaatkan;
  8. Memanfaatkan Limbah B3 sesuai dengan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 yang dimiliki;
  9. Melakukan pengemasan Limbah B3 yang dihasilkannya;
  10. Menaati baku mutu air Limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air Limbah;
  11. Menaati baku mutu emisi udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika Pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi udara;
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pembangunan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3, bagi pemanfaat Limbah B3 yang belum memiliki fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
  13. Menyusun dan menyampaikan laporan uji coba Pemanfaatan Limbah B3, bagi Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku yang tidak memiliki standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau substitusi sumber energi; dan
  14. Menyusun dan menyampaikan laporan Pemanfaatan Limbah B3.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan