Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Seluruh
Persyaratan Perizinan Berusaha

Memiliki Rencana Tapak (untuk bangunan tapak) atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk bangunan vertikal)

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

Sesuai ketentuan Lembaga OSS

Kewajiban Perizinan Berusaha

Rencana Tapak (untuk bangunan tapak) atau Rencana Pemanfaatan Lantai (untuk bangunan vertikal) yang memuat kewajiban hunian berimbang dan alokasi prasarana, sarana dan utilitas.

Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

Sebelum memulai proyek atau sebelum mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan