Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan industri menengah
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Memiliki Akun Sistem Informasi Industri Nasional;
  2. Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) melakukan penyimpanan data pedagang Luar Negeri yang didaftarakan pada sarana PMSEnya.
  3. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
  4. PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri yang telah menunjuk perwakilan mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus atau penanggung jawab menyampaikan laporan, data dan/atau informasi secara elektronik melalui Lembaga OSS.
  5. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri menyampaikan data dan/atau informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
  6. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib);
  7. PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat bertindak sebagai dan atas nama PPMSE dimaksud.
  8. Dalam nelakukan PMSE, pelaku usaha membantu program pemerintah, antara lain:
    1. Mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
    2. Meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
    3. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
  9. Dalam hal pemutusan hubungan perwakilan secara sepihak, PPMSE luar negeri menunjuk perwakilan yang baru dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak salah satu pihak menyatakan pemutusan hubungan dimaksud secara tertulis.
  10. Dalam hal pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri dikenai sanksi, PPMSE melakukan pemblokiran layanan PMSE pedagang dalam negeri atau pedagang luar negeri.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan