Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : 3 Hari
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Kabupaten/ Kota, Lintas Kabupaten / Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha
  1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
  2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
  3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;
  2. Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
  3. Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu;
  5. Memelihara sumber benih; dan
  6. Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan