Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Lingkup operasionalnya dalam satu provinsi., Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan standar K3L.
  2. Melakukan kegiatan operasional secara terus-menerus sesuai standar usaha depo peti kemas;
  3. Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang.
  4. Menyampaikan laporan rencana pelaksanaan kegiatan kegiatan depo peti kemas kepada penyelenggara pelabuhan setempat dan gubernur apabila di dalam dlkr atau kepada gubernur apabila di luar dlkr;
  5. Menyampaikan laporan kegiatan depo peti kemas setiap 6 (enam) bulan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan setempat;
  6. Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam standar usaha depo peti kemas;
  8. Dalam hal terjadi kerusakan dari/atau perubahan terhadap data dan informasi didalam TDG, maka pemilik TDG mengajukan permohonan pergantian atau perubahan kepada pejabat dengan mengembalikan TDG asli yang dirubah atau diganti.
  9. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Bulan, 1 Hari, 6 Bulan

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan