Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan standar K3L
  2. Menerapkan standar K3L;
  3. Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang.
  4. Pengelola gudang menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan yang keluar dari gudang;
  5. Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Pengelola gudang memberikan data dan informasi mengenai ketersediaan barang yang ada di gudang yang dikuasainya, jika diminta oleh Menteri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;
  7. Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG)
  8. Memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan