Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan standar K3L;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
  3. Izin Usaha:
    1. Menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan peralatan, keakuratan, dan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
    3. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
    4. Melaksanakan penugasan Menteri dalam rangka penyediaan cadangan bahan bakar binyak dan bahan bakar gas nasional;
    5. Melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian Izin Usaha apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis;
    6. Melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengenai kegiatan usahanya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlu­kan;
    7. Memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
    8. Melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha.
  4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
  5. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan