Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Menengah Rendah
Perizinan Berusaha : Sertifikat Standar
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : Cakupan distribusi ke konsumen: Provinsi DKI Jakarta, Cakupan distribusi ke konsumen: Kabupaten/Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Standar Toko Obat Tradisional (di los pasar): aspek dokumentasi dan aspek penyimpanan (selama kegiatan operasional);
  2. Mengedarkan produk obat tradisional yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan (selama kegiatan operasional); dan
  3. Laporan kegiatan usaha secara berkala (setiap 6 bulan).
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

-

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan