Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Menerapkan standar K3L;
  2. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat;
  3. Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha sertifikat standar harus melakukan pernyataan mandiri (self-declare) dari pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha berupa:
    1. Bagi Nelayan Kecil yang menggunakan kapal, terkait:
      1. Daerah penangkapan ikan;
      2. Alat Penangkapan Ikan;
      3. Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, dan/atau Sentra Nelayan;
      4. Ukuran panjang dan lebar kapal; dan
      5. Buku Kapal Perikanan, yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
    2. Bagi Nelayan Kecil yang tidak menggunakan kapal, terkait:
      1. Daerah penangkapan ikan; dan
      2. Alat Penangkapan Ikan; dan
      3. Pelabuhan Pangkalan dan/atau Sentra Nelayan.
    3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas
    4. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Bulan, 1 Tahun

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan