Luas Lahan : Tidak diatur
Tingkat Risiko : Rendah
Perizinan Berusaha : NIB
Jangka Waktu : -
Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter : DKI Jakarta, Kabupaten/ Kota
Persyaratan Perizinan Berusaha

Tidak ada

Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan

-

Kewajiban Perizinan Berusaha
  1. Pendirian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
  2. Wajib memenuhi ketentuan pembatasan kepemilikan gerai/outlet Toko Swalayan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Toko Swalayan;
  3. Memiliki kemitraan dengan usaha mikro atau usaha kecil;
  4. Menyampaikan laporan kepada Pemerintah Pusat setiap semester berupa:
    1. Jumlah gerai yang dimiliki;
    2. Jumlah UMKM yang bermitra;
    3. Jumlah tenaga kerja yang diserap.
  5. Jam operasional wajib memenuhi ketentuan jam operasional sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. Dalam melakukan kerja sama pasokan barang wajib mengikutsertakan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
  7. Wajib menyediakan barang dagangan produk dalam negeri;
  8. Dalam hal menggunakan merek Toko Swalayan sendiri, Toko Swalayan :
    1. Bertanggung jawab terhadap barang dagangannya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
    2. Membina pengembangan produk dan merek sendiri bagi barang dagangan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban

1 Semester

Punya pertanyaan, keluhan, kritikan atau saran?

Konsultasi & Pengaduan